cara membuat pengendara tertib lalu lintas.
kalau kita lihat jakarta indonesia umumnya pemerintah merasa kwalahan dengan pengendara yg seenaknya,hingga menyebabkan kemacetan luar biasa tiap harinya. pengendara yang ga tertib adalah penyebabnya,masuk jalur seenaknya,parkir dan berhenti sesuka hati,saling menyerobot dan lain2.
kalau kita ambil contoh di malaysia,kenapa jarang macet dan sangat lancar,selain infrastruktur yg bagus adalah sangat tertib nya para pengendara di sini. apa yg membuat tertib bukan semata mata infrastruktur,tapi pengendara yang tertib dan taat lalu lintas. di sini tidak ada orang masuk jalur di prapatan seenaknya,memotong pengendara lain seenaknya,parkir seenaknya,berhenti di sembarang tempat. semua itu tidak ada. untuk mbuat SIM ga semudah dan semurah negara kita. prosesnya panjang berliku dan sangat ketat dan anti pungli. yg kedua yg sangat beda adalah tilang pelanggaran lalu lintas. kalau di kita saat ada pelanggaran tak di lakukan efek jera tilang cukup di nego di tempat ataupun di tempat sidang. pertemuan antara polisi dengan pelanggar akan memungkinkan terjadi kong kalikong,inilah bedanya di malaysia. kalau jalan2 di kuala lumpur menemukan polisi adalah hal spesial,jarang nampak polisi berdiri dan berkeliaran di prapatan atau di jalan2 yang ga jelas. trus bagaimana UU lalu lintasnya di terapkan apa ga ada tilang? tentu adalah...! tapi mereka bukan takut pada polisi tapi takut pengendara lain marah,malu pada pengendara lain dan juga denda tilang tanpa ada polisi sekalipun. misalnya kalau parkir ga pada tempatnya selain polisi ada dinas tata kota yg berhak menilang. caranya bukan harus nunggu orangnya baru di tilang,cukup tulis nomor plat dan isi pelanggarannya taruh di atas kendaraan. kalau melanggar lampu merah ataupun batas kecepatan polisi pun tak perlu mengejarnya cukup catat no plat dan kirim surat tilangnya,begitu pun masa oprasi ga perlu ambil stnk ataupun sim dari pelanggar cukup catat nomor platnya saja. dan tentu saja setiap pelanggaran akan di sertai bukti foto. selain polisi ada jg kamera yang terpasang di setiap lampu merah,sapa yg melanggar lampu merah dengan otomatis akan di jepret dan surat tilang akan sampai ke rumah anda. sama juga kalau melanggar batas kecepatan kendaraan kamera otomatis terpasang di pinggir jalan.
trus bagaimana memastikan mereka bayar tilang? selama setaun kita bebas berkendara walaupun kena tilang berkali kali. SIM,STNK polisi ataupun pejabat terkait ga akan menyitanya kecuali kesalahan fatal. tapi saat anda membayar pajak jalan/road tax kendaraan dengan nomor pendaftaran maka akan mempunyai utang berapa kali kita kena tilang. jangan terkejut kalau denda membengkak berpuluh juta karena mengabaikan surat tilang yg datang kerumah,wajar aja sekali salah tempat parkir aja sudah 900rebu,kalau setaun 10x parkir sembarangan,coba itung. jadi orang2 biasanya akan di cicil selama setaun biar ga bayar sekali saat perpanjangan pajak nanti. trus bagaimana mengetahui ga salah tilang? apa boleh protes? tentu boleh protes,surat tilang akan datang kerumah berisi waktu tempat dan situasi terjadinya pelanggaran. kita di kasih kelonggaran pembayaran 14 hari pertama bayar 20% aja,berikutnya 50% di atas 28 hari ga bayar juga akan kena tilang 100%. kalau mau protes kita bisa mengajukan gugatan melalui sidang si mahkamah. di sanalah tempat keadilan bisa kita dapatkan kalau kita ga merasa salah.
bagaimana mau mengontrol plat nomer kalau sudah di tangan org ke 4,5 gmana. di manapun dan kapanpun pasti harus bayar pajak,saat perpanjangan itulah nama pemilik nomor plat di haruskan membayar segala denda selama setaun,dan kemungkinan pemilik pertama akan di rugikan karena ga merasa memakai,jadi setiap penjual kendaraan harus memastikan balik nama saat itu juga ataupun surat perjanjian jual beli di sertai KTP pembeli dan juga materai,kalau tidak maka kendaraan yg di jual segala pelanggaran akan masuk ke nama pemilik pertama. kalau sudah begini maka kendaraan akan terkontrol kepemilikannya. begitupun kalau kendaraan kita pinjamkan ke org lain,segala tilang masuk ke pemilik nomor plat,jadi ga sembarangan meminjmkan ke orang lain.
apa kah semua ini bisa di aplikasikan ke negara kita? tentu saja bisa,efek jera saat mbayar pajek yg bertumpuk sudah dengan sendirinya membuat pengendara tertib berlalu lintas. bahayanya tak balik nama akan membuat kita menggung utang orang lain,maka mau ga mau harus jelas penjualannya. sebab kalau kita mengabaikan semua ini di pastikan denda yg harus kita bayar akan membengkak dan kalau di abaikan juga kendaraan akan tak layak jalan dan akhirnya ga laku karena nomor plat banyak utangnya,selagi nomor plat ga di bersihkan dari denda tilang selagi itulah org ga akan mau membelinya,satu satunya jalan ya di scrap/di hancurkan. akhirnya sapa yg di rugikan tentu pemilik kendaraan,jadi setiap pemilik kendaraan harus memastikan namanya bersih saat kendaraan berpindah tangan.
kalau semua sadar dengan sendirinya jalan raya lancar saja.
inilah contoh tilang parkir saya,sekali tilang parkir kena denda RM100 atau 900rebu.
Comments
Post a Comment